Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani Afriyani Susanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04/2012). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.
Foto
Anhar Rizki Affandi
0 komentar:
Posting Komentar