Home » , » Hukuman seumur hidup untuk pemerkosa

Hukuman seumur hidup untuk pemerkosa

Written By Anton Satria on Kamis, 26 April 2012 | 16.21

Empat orang pembunuh dan pemerkosa mahasiswa Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio divonis hukuman seumur hidup. Majelis hakim menyatakan Irwan Sholeh, Rohman Setiawan, Apriadi dan Muhammad Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama disertai dengan perampokan dan pemerkosaan.

Empat orang terdakwa pembunuhan mahasiswa Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio yakni (kiri-kanan) Irwan Sholeh, Rohman Setiawan, Apriadi dan Muhammad Fahri saat mendengar vonis.

Ibunda mahasiswa Bina Nusantara almarhum Livia Pavita Soelistio, Yusni Chandra menunjukkan foto dan artikel sebuah harian nasional yang memuat berita anaknya.

Empat tersangka pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio (22), saat gelar barang bukti serta tersangka di Polres Jakarta Barat, Selasa, 6 September 2011

Ibunda Livia Pavita Soelistio, Yusni Chandra, tak kuasa menahan tangis saat hadir dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 24 April 2012.

16 Agustus 2011, Livia berangkat dari rumah sekitar pukul 10.00 WIB untuk ujian di kampusnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Livia meninggalkan kampusnya menaiki Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi. Di angkot itulan Livia menemui ajalnya.

Kerabat berdoa di depan peti jenazah Livia Lavita di rumah duka, Jabar Agung, Jelambar, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2011.

Foto Dhoni Setiawan
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2012. @Anton_Kisya - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger