Empat orang pembunuh dan pemerkosa mahasiswa Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio divonis hukuman seumur hidup. Majelis hakim menyatakan Irwan Sholeh, Rohman Setiawan, Apriadi dan Muhammad Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama disertai dengan perampokan dan pemerkosaan.
|
Empat orang terdakwa pembunuhan
mahasiswa Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio yakni (kiri-kanan) Irwan
Sholeh, Rohman Setiawan, Apriadi dan Muhammad Fahri saat mendengar
vonis.
|
|
Ibunda mahasiswa Bina Nusantara
almarhum Livia Pavita Soelistio, Yusni Chandra menunjukkan foto dan
artikel sebuah harian nasional yang memuat berita anaknya.
|
|
Empat tersangka pelaku
pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio
(22), saat gelar barang bukti serta tersangka di Polres Jakarta Barat,
Selasa, 6 September 2011
|
|
Ibunda Livia Pavita Soelistio,
Yusni Chandra, tak kuasa menahan tangis saat hadir dalam persidangan
kasus pembunuhan terhadap anaknya dengan agenda pembacaan vonis di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 24 April 2012.
|
|
16 Agustus 2011, Livia berangkat
dari rumah sekitar pukul 10.00 WIB untuk ujian di kampusnya. Sekitar
pukul 13.00 WIB, Livia meninggalkan kampusnya menaiki Mikrolet M24
jurusan Srengseng-Slipi. Di angkot itulan Livia menemui ajalnya.
|
|
Kerabat berdoa di depan peti jenazah Livia Lavita di rumah duka, Jabar Agung, Jelambar, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2011.
|
Foto
Dhoni Setiawan
0 komentar:
Posting Komentar