Sebenarnya, mulai 1 Juni 2012 lalu, kendaraan dinas sudah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Stiker penanda jadi batasannya. Tetapi, seperti bisa terlihat di foto-foto di bawah ini, ada kendaraan-kendaraan berplat merah yang masih saja mengisi bahan bakar premium.
Foto ANTARA/ Feny Selly/
0 komentar:
Posting Komentar